menanggapi postingan pak cartenz .......
bahwa merokok hukumnya makruh
(tercela).
Kini, Haram kah????
Demikianlah hukum merokok yang
sampai saat ini kita pahami, makruh.
Lima ratus tahun berselang,
fakta-fakta medis menunjukkan bahwa
rokok tidak sekedar menyebabkan bau
nafas tak sedap, tetapi juga
berakibat negatif secara lebih luas
pada kesehatan manusia.
Sebenarnya pengaruh buruk dari
merokok terhadap kesehatan telah
diperkirakan sejak awal abad XVII
(Encyclopedia Americana, Smoking and
Health, p.70 1989). Namun demikian,
rupanya perlu waktu hingga 350 tahun
untuk mengumpulkan bukti-bukti
ilmiah yang cukup untuk meyakinkan
dugaan-dugaan itu.
Kenaikan jumlah kematian akibat
kanker paru-paru yang diamati pada
awal abad XX telah menggelitik
dimulainya penelitian-penelitian
ilmiah tentang hubungan antara
merkokok dan kesehatan. Sejalan
dengan peningkatan pesat penggunaan
tembakau, penelitian pun lebih
dikembangkan, khususnya pada
tahun-tahun 1950-an dan 1960-an.
Laporan penting tentang akibat
merokok terhadap kesehatan
dikeluarkan oleh The Surgeon
General's Advisory Committee on
Smoking and Health di Amerika
Serikat pada tahun 1964. Dua tahun
sebelumnya The Royal College of
Physician of London di Inggris telah
pula mengeluarkan suatu laporan
penelitian penting yang
mengungkapkan bahwa merokok
menyebabkan penyakit kanker
paru-paru, bronkitis, serta berbagai
penyakit lainnya.
Hingga tahun 1985 sudah lebih dari
30.000 paper tentang rokok dan
kesehatan dipublikasikan. Sekarang
ini tanpa ada keraguan sedikitpun
disimpulkan bahwa merokok
menyebabkan kanker paru-paru baik
pada laki-laki maupun wanita.
Diketahui juga bahwa kanker
paru-paru adalah penyebab utama
kematian akibat kanker pada manusia.
Merokok juga dihubungkan dengan
kanker mulut, tenggoroka, pankreas,
ginjal, dan lain-lain.
Bukti-bukti ilmiah tentang pengaruh
negatif rokok terhadap kesehatan
yang telah diringkaskan di atas
mengharuskan kita untuk meninjau
kembali status hukum makruh merokok
yang selama ini kita ketahui.
Beberapa fakta berikut ini sangatlah
relevan untuk dijadikan bahan
perenungan dan pertimbangan, sebelum
sebatang rokok lagi mulai kita
"nikmati" :
1. Rokok menyebabkan kanker dan kanker menyebabkan kematian,
maka merokok menyebabkan kematian. Hukum tentang
perbuatan semacam ini secara terang dijelaskan dalam
syariat Islam, antara lain ayat Al-Quran yang
terjemahannya adalah: "...dan janganlah kamu membunuh
jiwa..." (QS 6:151)
2. Tubuh kita pada dasarnya adalah amanah dari Allah yang
harus dijaga. Mengkonsumsi barang-barang yang bersifat
mengganggu fungsi raga dan akal (intoxicant) hukumnya
haram, misalnya alkohol, ganja dan sebangsanya. Perhatikan
firman Allah SWT: "Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya khamr, judi, berkorban untuk berhala dan
mengundi nasib adalah kekejian, termasuk perbuatan
setan.Jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar
kamu sukses" (QS 5:90).
Kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam sebuah hadist
yang dikumpulkan oleh Muslim dan Abu Dawud, dimana Nabi Saw
berkata, "Setiap yang mengganggu fungsi akal
(intoxicant) adalah khamr dan setiap khamr adalah haram".
3. Merokok hampir selalu menyebabkan gangguan pada
orang lain. Asap rokok yang langsung diisapnya berakibat
negatif tidak saja pada dirinya sendiri, tapi juga
orang lain di sekitarnya. Asap rokok yang berasal dari ujung
puntung maupun yang dikeluarkan kembali dari mulut
dan hidung si perokok, menjadi "jatah" orang-orang
disekelilingnya. Ini yang disebut passive smoking atau
sidestream smoking yang berakibat sama saja denan
mainstream smoking. Berbuat sesuatu yang dapat menimbulkan
bahaya (mudharat) bagi diri sendiri apalagi orang lain,
adalah hal yang terlarang menurut syariat. Sebagaimana
sabda Nabi SAW, "Laa dharar wa laa dhiraar".
4. Harta yang kita miliki tidaklah pantas untuk
dibelanjakan untuk hal-hal yang tidak bermanfaa, misalnya
dengan membakarnya menjadi abu dan asap rokok. Tegakah kita
melihat selembar uang berwajah kartini dibakar setiap
minggunya? Perhatikan ayat-ayat Alquran sebagai
berikut: "...dan janganlah menghambur-hamburka n hartamu
secara boros. Sungguh para pemboros adalah
saudara-saudara setan, dan setan itu sangat ingkar pada
Tuhannya" (QS 17: 26-27). Sungguh ayat ini adalah suatu
deskripsi yan sangat serius
Kesimpulan
Uraian singkat di atas cukuplah
kiranya membuktikan bahwa kebiasaan
merokok merupakan suatu perbuatan
yang terlarang menurut ajaran Islam.
Merokok tidak saja memberikan
mudharat bagi pelakunya, tetapi juga
bagi orang-orang lain di sekitarnya.
Merokok tidak dapat memberikan
manfaat apapun bagi pelakunya,
sehingga membelanjakan harta untuk
rokok termasuk dalam kategori
pemborosan (tabdzir) yang sangat
dicela oleh Islam.
Perlu ditegaskan di sini bahwa Islam
pada dasarnya adalah suatu sistem
yang membangun, bukan yang
menghancurkan. Islam tidak datang
untuk menghancurkan kebudayaan,
moral maupun kebiasan-kebiasaan umat
manusia, tetapi ia datang untuk
memperbaiki kondisi umat manusia.
Dengan demikian segala sesuatunya
dilihat dari persepektif
kesejahteraan umat manusia, apa yang
merugikan dihilangkan dan apa yang
bermanfaat dikonfirmasikan. Dalam
Al-Quran ditegaskan bahwa Islam
adalah suatu sistem yang:
"..menyuruh mengerjakan ma'ruf dan
melarang perbuatan mungkar, dan
menghalalkan segala cara yang baik
dan mengharamkan segala yang
buruk..." (QS. 7:157).
Mudah-mudahan kita sekalian diberi
kekuatan untuk selalu melakukan apa
yang diperintahkan Allah SWT dan
RasulNya, dan meninggalkan apa yang
dilarang oleh Allah dan RasulNya.
Wallahu a'lam
Padahal aku perokok berat ...