Mig33 Java
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Welcome to The Jungle of Community
 
IndeksIndeks  GalleryGallery  Latest imagesLatest images  PencarianPencarian  PendaftaranPendaftaran  Login  
Login
Username:
Password:
Login otomatis: 
:: Lupa password?
ChatMover

ShoutMix chat widget
Latest topics
» Best Way to Upload 1080p/720p MKV video to YouTube
Fatwa MUI Tentang Haram Merokok EmptyWed Jul 06, 2016 12:37 pm by Violet10

» Best Way to Upload 1080p/720p MKV video to YouTube
Fatwa MUI Tentang Haram Merokok EmptyWed Jul 06, 2016 12:37 pm by Violet10

» Multi-track MXF Converter- Transcode MXF for FCP X
Fatwa MUI Tentang Haram Merokok EmptyThu Apr 30, 2015 10:18 am by JoanHaylee

» Backup Blu-ray to portable hard drive for playback
Fatwa MUI Tentang Haram Merokok EmptyMon Apr 27, 2015 6:39 pm by Violet10

» Convert MKV for uploading to your Tivo from PC
Fatwa MUI Tentang Haram Merokok EmptySun Apr 19, 2015 1:03 pm by Violet10

» Solved: Tivo and WD TV Live streaming media player
Fatwa MUI Tentang Haram Merokok EmptyThu Apr 09, 2015 4:28 pm by JoanHaylee

» Copy and Play DVD movies on Galaxy Tab Pro 12.2
Fatwa MUI Tentang Haram Merokok EmptySat Mar 28, 2015 12:38 pm by Violet10

» Import Sony AX1 4K XAVC S to FCP and Burn to DVD
Fatwa MUI Tentang Haram Merokok EmptyThu Feb 26, 2015 3:29 pm by JoanHaylee

» How To Play Flash (FLV/F4V) Videos on Any Kindle Fire
Fatwa MUI Tentang Haram Merokok EmptySun Feb 15, 2015 2:24 pm by Violet10

Top posters
PutRa
Fatwa MUI Tentang Haram Merokok Vote_lcapFatwa MUI Tentang Haram Merokok Voting_barFatwa MUI Tentang Haram Merokok Vote_rcap 
c4rtenz
Fatwa MUI Tentang Haram Merokok Vote_lcapFatwa MUI Tentang Haram Merokok Voting_barFatwa MUI Tentang Haram Merokok Vote_rcap 
Adhy_jog
Fatwa MUI Tentang Haram Merokok Vote_lcapFatwa MUI Tentang Haram Merokok Voting_barFatwa MUI Tentang Haram Merokok Vote_rcap 
Bad_down
Fatwa MUI Tentang Haram Merokok Vote_lcapFatwa MUI Tentang Haram Merokok Voting_barFatwa MUI Tentang Haram Merokok Vote_rcap 
Ngadimin
Fatwa MUI Tentang Haram Merokok Vote_lcapFatwa MUI Tentang Haram Merokok Voting_barFatwa MUI Tentang Haram Merokok Vote_rcap 
josatriani
Fatwa MUI Tentang Haram Merokok Vote_lcapFatwa MUI Tentang Haram Merokok Voting_barFatwa MUI Tentang Haram Merokok Vote_rcap 
Kodhok
Fatwa MUI Tentang Haram Merokok Vote_lcapFatwa MUI Tentang Haram Merokok Voting_barFatwa MUI Tentang Haram Merokok Vote_rcap 
cnugh
Fatwa MUI Tentang Haram Merokok Vote_lcapFatwa MUI Tentang Haram Merokok Voting_barFatwa MUI Tentang Haram Merokok Vote_rcap 
ferdy_aja
Fatwa MUI Tentang Haram Merokok Vote_lcapFatwa MUI Tentang Haram Merokok Voting_barFatwa MUI Tentang Haram Merokok Vote_rcap 
andika75
Fatwa MUI Tentang Haram Merokok Vote_lcapFatwa MUI Tentang Haram Merokok Voting_barFatwa MUI Tentang Haram Merokok Vote_rcap 
Gallery
Fatwa MUI Tentang Haram Merokok Empty
Banner Link
Mig33Java Community

Mig33Java Forum Community

 

 Fatwa MUI Tentang Haram Merokok

Go down 
+4
josatriani
arieztha
cogaulsmg
PutRa
8 posters
PengirimMessage
PutRa
Mayor Jenderal
Mayor Jenderal
PutRa


Male
Jumlah posting : 1467
Age : 37
Lokasi : Ngajogjakarta Berirama
Interest : Makan,Tidur,Browsing,Hang Out
Mig33 Username : Kr-djo/blue_boyz.cool
Registration date : 25.04.08

Fatwa MUI Tentang Haram Merokok Empty
PostSubyek: Fatwa MUI Tentang Haram Merokok   Fatwa MUI Tentang Haram Merokok EmptySat Aug 16, 2008 1:41 am

Pagi Tadi Gw Liat Berita Di Tv.
Yang Menyatakan bahwa MUI akan mengeluarkan Fatwa Tentang Haram Merokok.
Setuju Ga Kalian Kalau,Fatwa Tersebut Diberlakukan.?
Kembali Ke Atas Go down
http://putra-putrablogs.blogspot.com/
cogaulsmg
Prajurit Kepala
Prajurit Kepala
cogaulsmg


Male
Jumlah posting : 208
Age : 38
Lokasi : Semarang-Jepara
Mig33 Username : cogaulsmg
Registration date : 15.02.08

Fatwa MUI Tentang Haram Merokok Empty
PostSubyek: Re: Fatwa MUI Tentang Haram Merokok   Fatwa MUI Tentang Haram Merokok EmptySat Aug 16, 2008 11:54 am

waduw2 affraid
tp cie kalo emg MUI pnya pedoman n acuan yg mendasar buat meresmikan keputusn tersebut cie , ya qt mw gmna lg ahhhhh..

tp yg pasti mayoritas bnyak yg menentang hal tersebut lol! lol! lol!
Kembali Ke Atas Go down
arieztha
Kopral Dua
Kopral Dua
arieztha


Male
Jumlah posting : 346
Age : 42
Lokasi : Pekalongan
Mig33 Username : ar_z
Registration date : 09.07.08

Fatwa MUI Tentang Haram Merokok Empty
PostSubyek: Re: Fatwa MUI Tentang Haram Merokok   Fatwa MUI Tentang Haram Merokok EmptySat Aug 16, 2008 12:40 pm

Wah itu mlnggar HAM, aku gak setuju, krn dari sebtng rokok bs mengurangi pengangguran, bnyk keluarga yg hdup dr rokok...dg krj dipabrikny...
Kembali Ke Atas Go down
josatriani
Letnan Jenderal
Letnan Jenderal
josatriani


Male
Jumlah posting : 732
Age : 41
Lokasi : BREBES
Interest : Lips Especially MUACH
Mig33 Username : jo-satriani / jo33.
Registration date : 25.03.08

Fatwa MUI Tentang Haram Merokok Empty
PostSubyek: Re: Fatwa MUI Tentang Haram Merokok   Fatwa MUI Tentang Haram Merokok EmptySat Aug 16, 2008 2:51 pm

Haram tidaknya,harus diliat dr pedoman Alquran dan hadis..
Karena undang-undang Islam diambil dr situ semua..

kalopun haram nyatanya negara2 islam lainnya gak ada yg menyatakan rokok/merokok itu haram,setau saya sih hukumnya MAKRUH "dilakukan gak apa2,bila ditinggalkan mendptkn pahala"

Tau deh,aku bkn ahli agama..
Ckekekeke

Masalah spt ini hubungannya dgn Tuhan,jd gak boleh sembarangan ngeluarin fatwa..
Harus didiskusikan ke forum dgn para ahli agama dan sesepuh islam,syekh,kyai,ustad,dan ulama!!

Pah poh !

Pah poh

Pah poh

Pah poh

Pah poh

Pah poh
Kembali Ke Atas Go down
http://josatriani24.peperonity.com
dr.8
Prajurit Satu
Prajurit Satu



Male
Jumlah posting : 199
Age : 41
Lokasi : Everywhere
Mig33 Username : dr.8
Registration date : 07.08.08

Fatwa MUI Tentang Haram Merokok Empty
PostSubyek: Re: Fatwa MUI Tentang Haram Merokok   Fatwa MUI Tentang Haram Merokok EmptySat Aug 16, 2008 10:07 pm

gak haram menurut Agama, tapi makruh.. dilakukan tdk apa2, tapi kalo dihindari dapet pahala bro...
kalo haram pabrik rokok bisa bangkrut semua...
Kota Kudus jadi kota apa dong Bosan menunggu
Pah poh Pah poh Pah poh <A Mild>
Kembali Ke Atas Go down
http://www.plnjateng.co.id
Mr.Plinstone
Prajurit Satu
Prajurit Satu



Male
Jumlah posting : 141
Age : 38
Lokasi : Karawang
Mig33 Username : Mr.Plinstone
Registration date : 02.11.08

Fatwa MUI Tentang Haram Merokok Empty
PostSubyek: Re: Fatwa MUI Tentang Haram Merokok   Fatwa MUI Tentang Haram Merokok EmptyWed Nov 05, 2008 8:18 am

Tanpa melihat yang halal dan yang haram. Klo memang benar MUI mo ngeluarin fatwa merokok adalah haram, ngaca dulu lah. Emang sedikit orang MUI yang doyan rokok, emang sedikit Kyai yang ngerokoknya kayak kereta api. Jadi sebelum ngeluarin fatwa MUI hendaknya bersih lingkungan dulu. Jangan sampai ada aturan kok yang melanggar YANG BUAT ATURAN ITU
Kembali Ke Atas Go down
Kodhok
Kopral Kepala
Kopral Kepala
Kodhok


Male
Jumlah posting : 547
Age : 38
Lokasi : Djogdja
Interest : Begadang,nge game,ngopi,ngrokok
Mig33 Username : Kodhok,b00w
Registration date : 16.08.08

Fatwa MUI Tentang Haram Merokok Empty
PostSubyek: Re: Fatwa MUI Tentang Haram Merokok   Fatwa MUI Tentang Haram Merokok EmptyWed Nov 05, 2008 10:20 am

Sebatas yg saya tau,saya se7 dg dr.8

Merokok itu makruh,di tinggalkan mendapat pahala,seandainya gak pun gpp alias tdk berdosa

Dadi walaupun diharamkan,kl masih ada yg jualan y TETEP TAK BELI,menurut keyakinanku MAKRUH! Very Happy
Kembali Ke Atas Go down
c4rtenz
Kopasus
Kopasus
c4rtenz


Male
Jumlah posting : 1023
Age : 39
Lokasi : jogja-karawang PP
Interest : begadang ajah
Mig33 Username : c4rtenz, jok5
Registration date : 22.10.08

Fatwa MUI Tentang Haram Merokok Empty
PostSubyek: Re: Fatwa MUI Tentang Haram Merokok   Fatwa MUI Tentang Haram Merokok EmptyWed Nov 05, 2008 12:14 pm

Lha ntu cuma fatwa kuk bro. fatwa ntu bkan hukum, so g mngikat dan sifatna sbtas anjuran. aq sndri ykin fatwa soal mrokok ntu hsil ijtihad pra ulama dgn mempertimbangkan manfaat n mudhorot na mrokok. klo hsil fatwana bgitu...y aq sich menghargai. tpi skali lgi...ntu cma sbtas FATWA...
Kembali Ke Atas Go down
Kodhok
Kopral Kepala
Kopral Kepala
Kodhok


Male
Jumlah posting : 547
Age : 38
Lokasi : Djogdja
Interest : Begadang,nge game,ngopi,ngrokok
Mig33 Username : Kodhok,b00w
Registration date : 16.08.08

Fatwa MUI Tentang Haram Merokok Empty
PostSubyek: Re: Fatwa MUI Tentang Haram Merokok   Fatwa MUI Tentang Haram Merokok EmptyFri Nov 07, 2008 11:22 pm

menanggapi postingan pak cartenz .......

bahwa merokok hukumnya makruh
(tercela).


Kini, Haram kah????


Demikianlah hukum merokok yang
sampai saat ini kita pahami, makruh.
Lima ratus tahun berselang,
fakta-fakta medis menunjukkan bahwa
rokok tidak sekedar menyebabkan bau
nafas tak sedap, tetapi juga
berakibat negatif secara lebih luas
pada kesehatan manusia.


Sebenarnya pengaruh buruk dari
merokok terhadap kesehatan telah
diperkirakan sejak awal abad XVII
(Encyclopedia Americana, Smoking and
Health, p.70 1989). Namun demikian,
rupanya perlu waktu hingga 350 tahun
untuk mengumpulkan bukti-bukti
ilmiah yang cukup untuk meyakinkan
dugaan-dugaan itu.


Kenaikan jumlah kematian akibat
kanker paru-paru yang diamati pada
awal abad XX telah menggelitik
dimulainya penelitian-penelitian
ilmiah tentang hubungan antara
merkokok dan kesehatan. Sejalan
dengan peningkatan pesat penggunaan
tembakau, penelitian pun lebih
dikembangkan, khususnya pada
tahun-tahun 1950-an dan 1960-an.


Laporan penting tentang akibat
merokok terhadap kesehatan
dikeluarkan oleh The Surgeon
General's Advisory Committee on
Smoking and Health di Amerika
Serikat pada tahun 1964. Dua tahun
sebelumnya The Royal College of
Physician of London di Inggris telah
pula mengeluarkan suatu laporan
penelitian penting yang
mengungkapkan bahwa merokok
menyebabkan penyakit kanker
paru-paru, bronkitis, serta berbagai
penyakit lainnya.


Hingga tahun 1985 sudah lebih dari
30.000 paper tentang rokok dan
kesehatan dipublikasikan. Sekarang
ini tanpa ada keraguan sedikitpun
disimpulkan bahwa merokok
menyebabkan kanker paru-paru baik
pada laki-laki maupun wanita.
Diketahui juga bahwa kanker
paru-paru adalah penyebab utama
kematian akibat kanker pada manusia.
Merokok juga dihubungkan dengan
kanker mulut, tenggoroka, pankreas,
ginjal, dan lain-lain.


Bukti-bukti ilmiah tentang pengaruh
negatif rokok terhadap kesehatan
yang telah diringkaskan di atas
mengharuskan kita untuk meninjau
kembali status hukum makruh merokok
yang selama ini kita ketahui.
Beberapa fakta berikut ini sangatlah
relevan untuk dijadikan bahan
perenungan dan pertimbangan, sebelum
sebatang rokok lagi mulai kita
"nikmati" :
1. Rokok menyebabkan kanker dan kanker menyebabkan kematian,
maka merokok menyebabkan kematian. Hukum tentang
perbuatan semacam ini secara terang dijelaskan dalam
syariat Islam, antara lain ayat Al-Quran yang
terjemahannya adalah: "...dan janganlah kamu membunuh
jiwa..." (QS 6:151)
2. Tubuh kita pada dasarnya adalah amanah dari Allah yang
harus dijaga. Mengkonsumsi barang-barang yang bersifat
mengganggu fungsi raga dan akal (intoxicant) hukumnya
haram, misalnya alkohol, ganja dan sebangsanya. Perhatikan
firman Allah SWT: "Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya khamr, judi, berkorban untuk berhala dan
mengundi nasib adalah kekejian, termasuk perbuatan
setan.Jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar
kamu sukses" (QS 5:90).
Kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam sebuah hadist
yang dikumpulkan oleh Muslim dan Abu Dawud, dimana Nabi Saw
berkata, "Setiap yang mengganggu fungsi akal
(intoxicant) adalah khamr dan setiap khamr adalah haram".
3. Merokok hampir selalu menyebabkan gangguan pada
orang lain. Asap rokok yang langsung diisapnya berakibat
negatif tidak saja pada dirinya sendiri, tapi juga
orang lain di sekitarnya. Asap rokok yang berasal dari ujung
puntung maupun yang dikeluarkan kembali dari mulut
dan hidung si perokok, menjadi "jatah" orang-orang
disekelilingnya. Ini yang disebut passive smoking atau
sidestream smoking yang berakibat sama saja denan
mainstream smoking. Berbuat sesuatu yang dapat menimbulkan
bahaya (mudharat) bagi diri sendiri apalagi orang lain,
adalah hal yang terlarang menurut syariat. Sebagaimana
sabda Nabi SAW, "Laa dharar wa laa dhiraar".
4. Harta yang kita miliki tidaklah pantas untuk
dibelanjakan untuk hal-hal yang tidak bermanfaa, misalnya
dengan membakarnya menjadi abu dan asap rokok. Tegakah kita
melihat selembar uang berwajah kartini dibakar setiap
minggunya? Perhatikan ayat-ayat Alquran sebagai
berikut: "...dan janganlah menghambur-hamburka n hartamu
secara boros. Sungguh para pemboros adalah
saudara-saudara setan, dan setan itu sangat ingkar pada
Tuhannya" (QS 17: 26-27). Sungguh ayat ini adalah suatu
deskripsi yan sangat serius


Kesimpulan


Uraian singkat di atas cukuplah
kiranya membuktikan bahwa kebiasaan
merokok merupakan suatu perbuatan
yang terlarang menurut ajaran Islam.
Merokok tidak saja memberikan
mudharat bagi pelakunya, tetapi juga
bagi orang-orang lain di sekitarnya.
Merokok tidak dapat memberikan
manfaat apapun bagi pelakunya,
sehingga membelanjakan harta untuk
rokok termasuk dalam kategori
pemborosan (tabdzir) yang sangat
dicela oleh Islam.


Perlu ditegaskan di sini bahwa Islam
pada dasarnya adalah suatu sistem
yang membangun, bukan yang
menghancurkan. Islam tidak datang
untuk menghancurkan kebudayaan,
moral maupun kebiasan-kebiasaan umat
manusia, tetapi ia datang untuk
memperbaiki kondisi umat manusia.
Dengan demikian segala sesuatunya
dilihat dari persepektif
kesejahteraan umat manusia, apa yang
merugikan dihilangkan dan apa yang
bermanfaat dikonfirmasikan. Dalam
Al-Quran ditegaskan bahwa Islam
adalah suatu sistem yang:


"..menyuruh mengerjakan ma'ruf dan
melarang perbuatan mungkar, dan
menghalalkan segala cara yang baik
dan mengharamkan segala yang
buruk..." (QS. 7:157).


Mudah-mudahan kita sekalian diberi
kekuatan untuk selalu melakukan apa
yang diperintahkan Allah SWT dan
RasulNya, dan meninggalkan apa yang
dilarang oleh Allah dan RasulNya.


Wallahu a'lam




Padahal aku perokok berat ... Pah poh Pah poh
Kembali Ke Atas Go down
c4rtenz
Kopasus
Kopasus
c4rtenz


Male
Jumlah posting : 1023
Age : 39
Lokasi : jogja-karawang PP
Interest : begadang ajah
Mig33 Username : c4rtenz, jok5
Registration date : 22.10.08

Fatwa MUI Tentang Haram Merokok Empty
PostSubyek: Re: Fatwa MUI Tentang Haram Merokok   Fatwa MUI Tentang Haram Merokok EmptySat Nov 08, 2008 12:24 am

nah ntu dya...ya ntu ijtihad pra ulama. klo hsilna skrang mrokok ntu haram maka (sesuai tema) itu adlh FATWA. dan skalilagi fatwa bkan hukum.
Kembali Ke Atas Go down
Mr.Plinstone
Prajurit Satu
Prajurit Satu



Male
Jumlah posting : 141
Age : 38
Lokasi : Karawang
Mig33 Username : Mr.Plinstone
Registration date : 02.11.08

Fatwa MUI Tentang Haram Merokok Empty
PostSubyek: Re: Fatwa MUI Tentang Haram Merokok   Fatwa MUI Tentang Haram Merokok EmptyThu Nov 20, 2008 5:42 am

Waduh!. Jadi menarik neeh. Fatwa bukan hukum!. Sebenarnya bisa saja fatwa merokok adalah haram menjadi sebuah aturan hukum yang mengikat.
Ya tentu saja hukum negara bukan hukum agama. Jaman sekarang siapa sih yang berhak menambah aturan hukum agama?. Kan gak ada bro. Lagipula seandainya....nee seandainya lho bro, kalo merokok itu haram menurut agama lalu kemudian dituangkan menjadi sebuah hukum negara yang mengikat semua warganya. Waduh! Bakal repot bro.
Presiden merokok (banyak-kan presiden yang merokok?) itu melanggar, penjara!.
Mentri merokok, penjara!.
Gubernur merokok, penjara!.
Walikota-Bupati merokok, penjara!.
Camat-Lurah-Kades-RW-RT merokok, penjara!.
Hakim-Jaksa-Polisi merokok, penjara!.
Lha kalo sudah begini gimana?. Siapa yang jalanin roda pemerintahan?.
Jadi marilah kita sikapi fatwa haram merokok ini dengan bijak. Toh aturan hukum tentang dilarang merokok hanya baru diterapkan di daerah tertentu dengan tempat2 tertentu pula.
Naaah.....bila seandainya kita benar2 dilarang merokok bahkan sampai dikamar kita sendiri gak boleh, itu baru melanggar HAK AZASI MANUSIA. Pamit bro.
Kembali Ke Atas Go down
c4rtenz
Kopasus
Kopasus
c4rtenz


Male
Jumlah posting : 1023
Age : 39
Lokasi : jogja-karawang PP
Interest : begadang ajah
Mig33 Username : c4rtenz, jok5
Registration date : 22.10.08

Fatwa MUI Tentang Haram Merokok Empty
PostSubyek: Re: Fatwa MUI Tentang Haram Merokok   Fatwa MUI Tentang Haram Merokok EmptySun Nov 23, 2008 3:58 pm

daerah spti DKI JAKARTA memang tlah mnerapkan Perda ttg Larangan Mrokok.
Tapi itupun terkesan stengah hati, krna larangan itu mencakup tmpat2 tertentu saja..
Pertimbangannya, jlas bkan agama. sebab, kalau pertimbangannya agama tentu akan berlaku universal, tdak pilih2.
Kembali Ke Atas Go down
Mr.Plinstone
Prajurit Satu
Prajurit Satu



Male
Jumlah posting : 141
Age : 38
Lokasi : Karawang
Mig33 Username : Mr.Plinstone
Registration date : 02.11.08

Fatwa MUI Tentang Haram Merokok Empty
PostSubyek: Re: Fatwa MUI Tentang Haram Merokok   Fatwa MUI Tentang Haram Merokok EmptyWed Nov 26, 2008 12:58 pm

Klo penerapan aturan baru setengah2 gak aneh itu. INDONESIA....mana ada aturan yang ditarapkan bener2. Selama ini aturan hanya buat lawan ato orang yg tdk dikenal. Bukan buat kawan, golongan apalagi keluarga.
Kembali Ke Atas Go down
c4rtenz
Kopasus
Kopasus
c4rtenz


Male
Jumlah posting : 1023
Age : 39
Lokasi : jogja-karawang PP
Interest : begadang ajah
Mig33 Username : c4rtenz, jok5
Registration date : 22.10.08

Fatwa MUI Tentang Haram Merokok Empty
PostSubyek: Re: Fatwa MUI Tentang Haram Merokok   Fatwa MUI Tentang Haram Merokok EmptyWed Nov 26, 2008 2:28 pm

"...ITULAH INDONESIA..."
(potongan syair lagu nasional DARI SABANG SAMPAI MERAUKE)
Kembali Ke Atas Go down
Sponsored content





Fatwa MUI Tentang Haram Merokok Empty
PostSubyek: Re: Fatwa MUI Tentang Haram Merokok   Fatwa MUI Tentang Haram Merokok Empty

Kembali Ke Atas Go down
 
Fatwa MUI Tentang Haram Merokok
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» haram
» Bahaya Merokok

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Mig33 Java :: OVERLOAD :: Bebas Bicara-
Navigasi: